Narkoba nikmat sesaat
Assalamualaikum
Warahmatullah Wabarakatuh
Narkoba
Penggolongan jenis narkoba telah diatur pada undang-undang no. 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan undang-undang no 35 tahun 2009 narkotika sebagai landasan hukum yang mengatur pembuatan, peredaran, dan penggolongan narkoba dan sejenisnya. Inilah penggolongan narkoba menurut peraturan perundang-undangan pemerintah Indonesia.
1. Narkotika,
Adalah zat
atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun
semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat
menimbulkan ketergantungan.
Menurut UU
No. 5 Tahun 2009 menggolongkan narkotika menurut potensi yang menyebabkan
ketergantungan:
a. Narkotika
golongan I: Berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan. Tidak
dipergunakan untuk therapi atau pengobatan. Contoh: Heroin, Kokain, dan Ganja.
b. Narkotiika
Golongan II: Berpotensin tuinggi menyebabkan ketergantungan. Digunakan untuk
therapi pilihan terakhir. contoh: Contoh Morfin, Petidin, dan Metadon.
c. Narkotika
golongan III: Berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan dan banyak digunakan
dalam therapi. Contoh Codein
2.
Psikotropika, Zaitu zat atau obat
baik alami maupun semi alami bukan narkotika berkhasiat psikoaktif melalui
pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat. Dan menyebabkan perubahan khas
pada aktivitas mental dan prilaku. Psikotropika dibagi menurut potensi yang
dapat menyebabkan ketergantungan:
a.
Psikotropika golongan I: Berpotensi sangat kuat menyebabkan ketergantungan dan
tidak digunakan dalam theraoi. Contoh: Ekstasi (MDMA), LSD, STP.
b.
Psikotropika golongan II: Berpotensi kuat menyebabkan ketergantungan, digunakan
untuk therapi, namun sangat terbatas. Contoh: Amfetamin, metamfetamin (sabu),
fensiklidin, dan retilan.
c.
Psikotropika golongan III: Berpotensi Sedang dalam hal memyebabkan
ketergantungan dan sangatb luas
dalam penggunaan untuk therapi. Contoh: Pentobarbital, dan flunitrazepam.
d.
Psikotropika golongan IV: Berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan dan
sangat luas penggunaanya untuk pengobatan. Contoh : Diazepam, klobazam,
fenobarbi barbital.
d. Zat
Psikoaktif Lainnya Yaitu zat bahan lain yang bukan
narkotika atau psikotropika lainnya. Namun berpengaruh pada sistem kerja otak,
dan tidak tercantum dalam peraturan tentang perundang-undangan tentang
narkotika dan psikototropika.
Zat psikoaktif yang sering di salah gunakan
adalah:
a.
Alkohol, yang terdapat pada berbagiai
jenis minumann keras
b.
Inhalalansia/solven, yaitu gas atau zat yang mudah menguap, yang terdapat pada
berbagai keperluan pabrik, kantor dan rumah tangga.
c. Nikotin,
Yaitu terdapat pada tembakau
d. Kafein,
yaitu terdapat pada kopi, minuman berenergi, dan obat sakit kepala tertentu.
itulah
penggolongan narkoba menurut peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh
pemerintah. Namun obat-obatan yang mempunyai efek ketergantungan yang lain dan
dapat merusak mental atau akal seseorang yang dapat digolongkan narkoba dan
juga dilarang oleh pemerintah. Penggolongan
Narkotika Ilmu Farmasi :
Penggolongan narkotika , penggolongan narkoba, menurut undang undang No.35
tahun 2009 adalah sebagai berikut :
UU No: 35 Tahun 2009 Pasal 5 Pengaturan
Narkotika dalam Undang-Undang ini meliputi segalabentuk kegiatan dan/atau
perbuatan yang berhubungan denganNarkotika dan Prekursor Narkotika.
Pasal 6 (1) Narkotika sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5, digolongkan ke dalam:
a. Narkotika
Golongan I;
b. Narkotika
Golongan II; dan
c. Narkotika
Golongan III.
(2)
Penggolongan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali
ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Ketentuan
mengenai perubahan penggolongan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Menteri.
Pasal 7
Narkotika
hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 8
(1) Narkotika
Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
(2) Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan
I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah
mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan
Makanan.
Penjelasan
Pasal 8
Ayat (1)Cukup
jelas.
Ayat (2) Yang
dimaksud dengan Narkotika Golongan I sebagai berikut:
a. reagensia
diagnostik
adalah
Narkotika Golongan Itersebut secara terbatas dipergunakan untuk mendeteksi
suatu zat/bahan/benda yang digunakan oleh seseorang apakah termasuk jenis
Narkotika atau bukan.
b. reagensia
laboratorium
adalah
Narkotika Golongan I tersebut secara terbatas dipergunakan untuk mendeteksi
suatu zat/bahan/benda yang disita atau ditentukan oleh pihak Penyidik apakah
termasuk jenis Narkotika atau bukan.
Pasal 12
(1) Narkotika
Golongan I dilarang diproduksi dan/atau digunakan dalam proses produksi,
kecuali dalam jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan
ilmu
pengetahuan dan teknologi.
(2)
Pengawasan produksi Narkotika Golongan I untuk kepentingan pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
ketat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Pasal 37
Narkotika
Golongan II dan Golongan III yang berupa bahan baku, baik alami maupun
sintetis, yang digunakan untuk produksi obat diatur dengan Peraturan Menteri.
sekian pemaparan tentang narkoba semoga bisa menjadi pembelajaran bersama.
selalu hindari narkoba ya hehe. sekian dari saya kurang lebihnya mohon maaf
Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Komentar
Posting Komentar