Narkoba nikmat sesaat

Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh

hai teman-teman berjumpa kembali hehe 😁 kali ini kita akan membahas seputar Obat-obatan Terlarang tebak apa itu . . . . . jawabanya adalah Sportifitas dalam Narkoba hehe . yuk langsung saja


 Narkoba

Penggolongan jenis narkoba telah diatur pada undang-undang  no. 5 tahun 1997 tentang psikotropika  dan undang-undang no 35 tahun 2009 narkotika sebagai landasan hukum  yang mengatur pembuatan, peredaran, dan penggolongan narkoba dan sejenisnya. Inilah penggolongan narkoba menurut peraturan perundang-undangan pemerintah Indonesia.









1. Narkotika,
  
Adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Menurut UU No. 5 Tahun 2009 menggolongkan narkotika menurut potensi yang menyebabkan ketergantungan:

a. Narkotika golongan I: Berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan. Tidak dipergunakan untuk therapi atau pengobatan. Contoh: Heroin, Kokain, dan Ganja.

b. Narkotiika Golongan II: Berpotensin tuinggi menyebabkan ketergantungan. Digunakan untuk therapi pilihan terakhir. contoh: Contoh Morfin, Petidin, dan Metadon.

c. Narkotika golongan III: Berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan dan banyak digunakan dalam therapi. Contoh Codein

2. Psikotropika, Zaitu zat atau obat baik alami maupun semi alami bukan narkotika berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat. Dan menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku. Psikotropika dibagi menurut potensi yang dapat menyebabkan ketergantungan:
a. Psikotropika golongan I: Berpotensi sangat kuat menyebabkan ketergantungan dan tidak digunakan dalam theraoi. Contoh: Ekstasi (MDMA), LSD, STP.
b. Psikotropika golongan II: Berpotensi kuat menyebabkan ketergantungan, digunakan untuk therapi, namun sangat terbatas. Contoh: Amfetamin, metamfetamin (sabu), fensiklidin, dan retilan.
c. Psikotropika golongan III: Berpotensi Sedang dalam hal memyebabkan ketergantungan dan sangatb luas dalam penggunaan untuk therapi. Contoh: Pentobarbital, dan flunitrazepam.
d. Psikotropika golongan IV: Berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan dan sangat luas penggunaanya untuk pengobatan. Contoh : Diazepam, klobazam, fenobarbi barbital.
d. Zat Psikoaktif Lainnya Yaitu zat bahan lain yang bukan narkotika atau psikotropika lainnya. Namun berpengaruh pada sistem kerja otak, dan tidak tercantum dalam peraturan tentang perundang-undangan tentang narkotika dan psikototropika. 
Zat psikoaktif yang sering di salah gunakan adalah:

a. Alkohol,  yang terdapat pada berbagiai jenis minumann keras
b. Inhalalansia/solven, yaitu gas atau zat yang mudah menguap, yang terdapat pada berbagai keperluan pabrik, kantor dan rumah tangga.
c. Nikotin, Yaitu terdapat pada tembakau
d. Kafein, yaitu terdapat pada kopi, minuman berenergi, dan obat sakit kepala tertentu.

itulah penggolongan narkoba menurut peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah. Namun obat-obatan yang mempunyai efek ketergantungan yang lain dan dapat merusak mental atau akal seseorang yang dapat digolongkan narkoba dan juga dilarang oleh pemerintah. Penggolongan Narkotika Ilmu Farmasi : Penggolongan narkotika , penggolongan narkoba, menurut undang undang No.35 tahun 2009 adalah sebagai berikut :
UU No:  35 Tahun 2009 Pasal 5 Pengaturan Narkotika dalam Undang-Undang ini meliputi segalabentuk kegiatan dan/atau perbuatan yang berhubungan denganNarkotika dan Prekursor Narkotika.
Pasal 6 (1) Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, digolongkan ke dalam:
a. Narkotika Golongan I;
b. Narkotika Golongan II; dan
c. Narkotika Golongan III.
(2) Penggolongan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Ketentuan mengenai perubahan penggolongan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 7
Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 8
(1) Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
 (2) Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Penjelasan Pasal 8
Ayat (1)Cukup jelas.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I sebagai berikut:
a. reagensia diagnostik
adalah Narkotika Golongan Itersebut secara terbatas dipergunakan untuk mendeteksi suatu zat/bahan/benda yang digunakan oleh seseorang apakah termasuk jenis Narkotika atau bukan.
b. reagensia laboratorium
adalah Narkotika Golongan I tersebut secara terbatas dipergunakan untuk mendeteksi suatu zat/bahan/benda yang disita atau ditentukan oleh pihak Penyidik apakah termasuk jenis Narkotika atau bukan.

Pasal 12
(1) Narkotika Golongan I dilarang diproduksi dan/atau digunakan dalam proses produksi, kecuali dalam jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Pengawasan produksi Narkotika Golongan I untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara ketat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Pasal 37
Narkotika Golongan II dan Golongan III yang berupa bahan baku, baik alami maupun sintetis, yang digunakan untuk produksi obat diatur dengan Peraturan Menteri. 


sekian pemaparan tentang narkoba semoga bisa menjadi pembelajaran bersama. 
selalu hindari narkoba ya hehe. sekian dari saya kurang lebihnya mohon maaf



Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh
 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makanan dan Minuman Sehat